ANOATIMES.COM, KENDARI – PT Hoffman, perusahaan tambang batu yang beroperasi di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, membantah tudingan bahwa korban kecelakaan kerja di Desa Lamokula pada Minggu (20/7/2025) adalah karyawannya.
Tudingan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas (Kompas) Sultra yang menilai PT Hoffman lalai dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga menyebabkan insiden fatal.
Namun, Humas PT Hoffman, Ajis, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan korban bukan bagian dari perusahaan.
“Cek dulu benar tidak ini karyawan PT Hoffman, jangan tiba-tiba langsung memberitakan,” ujar Ajis, Senin (21/7/2025) disalah satu hotel di Kendari.
“Silakan cek di BPJS Ketenagakerjaan, apakah korban terdaftar sebagai karyawan kami atau tidak,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Branch Manager PT Hoffman, Mucksin Ibrahim, menjelaskan bahwa lokasi insiden memang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hoffman. Namun, status IUP tersebut masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin operasi produksi (OP).
“Kami belum melakukan aktivitas penambangan di sana. IUP tersebut masih eksplorasi, belum bisa kerja. Yang bekerja di lokasi tersebut bukan kami, melainkan masyarakat setempat,” jelas Mucksin.
Ia menambahkan bahwa saat ini PT Hoffman baru menggarap wilayah tambang yang sudah berstatus IUP OP dan berada di lokasi berbeda, tepatnya di Desa Wawatu.
Lebih lanjut, Mucsin menjelaskan pihak perusahaan mengaku telah memberi peringatan kepada pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas di area yang masih dalam proses perizinan tersebut. Namun, sebagian masyarakat tetap melakukan kegiatan penambangan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada aktivitas di sana. Tapi masyarakat mengabaikan, padahal kami belum punya dasar hukum untuk memulai operasi,” imbuh Mucksin.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Hoffman, Fredrick, menyebut bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diinisiasi oleh Sekretaris Desa Lamokula, Safruddin.
“Sebulan lalu kami ke sana untuk pengambilan titik koordinat, tapi Safruddin mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Kami tidak memperdebatkan kepemilikan karena memang belum saatnya, IUP OP belum keluar,” ungkap Fredrick.
PT Hoffman menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pertambangan yang berlaku dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi tanpa klarifikasi.
“Tanpa IUP OP dan RKAB, kami tidak punya dasar hukum untuk bekerja. Jadi kalau disebut kami lalai K3, itu tidak masuk akal, karena kami bahkan belum bekerja di sana,” tegas Mucksin.
Laporan : Jo







