ANOATIMES. COM, BOMBANA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Rabu (26/6/2025) siang, tim patroli yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Yudha Febry Widanarko menyisir kawasan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Dari hasil patroli, polisi menemukan 12 unit mesin alcon yang ditinggalkan begitu saja di lokasi penggalian emas. Diduga, para pelaku lebih dulu meninggalkan tempat setelah mengetahui adanya patroli aparat.
Meski tak menemukan penambang di lokasi, polisi memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi. Seluruh mesin alcon kemudian diangkut ke Mapolres Bombana sebagai barang bukti.
“Patroli ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kami akan terus berupaya mencegah sekaligus menindak pihak-pihak yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tegas IPTU Yudha.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup celah terjadinya praktik tambang ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
Laporan : Jo






