ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengambil langkah visioner dalam memperkuat penegakan hukum sektor sumber daya alam (SDA) dengan menyatukan visi aparat penegak hukum, pemerintah, dunia usaha hingga akademisi.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang digelar di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi diarahkan untuk membangun kesamaan perspektif bahwa penegakan hukum SDA harus menghasilkan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, mengatakan besarnya potensi SDA Sultra harus diikuti dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan serta penegakan hukum yang profesional.
Menurut Sugeng, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan atau memenjarakan pelaku. Lebih jauh, proses hukum harus mampu memastikan kerugian negara dikembalikan, aset dipulihkan, lingkungan diperbaiki dan tata kelola dibenahi.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restoratif, restitutif dan rehabilitatif seiring pemberlakuan KUHP baru, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha yang taat hukum. Sebaliknya, terhadap pihak yang sengaja melakukan pelanggaran dan merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil dan transparan,” tegas Sugeng.
Ia menilai persoalan SDA memiliki kompleksitas yang tidak dapat ditangani secara sektoral. Karena itu, diperlukan sinergi Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, pemerintah, kementerian/lembaga, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang turut hadir dalam FGD tersebut.
Menurut Andi Sumangerukka, penegakan hukum tidak semata-mata harus dilihat dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan atau efek jera yang ditimbulkan.
Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan aset yang berkaitan dengan persoalan hukum dapat dikembalikan sehingga manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
“Bukan hanya pada efek jeranya, tetapi bagaimana mengembalikan aset. Kalau asetnya itu dikembalikan, maka impact-nya akan dirasakan semuanya,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan, pengelolaan kekayaan alam harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.






