Tim Satgas PKH Lakukan Penindakan di Kabupaten Bombana, Segel Lahan Eks PT Sampewali

  • Whatsapp
Tim Satgas PKH Lakukan Penindakan di Kabupaten Bombana, Segel Lahan Eks PT Sampewali
Jampidsus Dr. Febrie Adriyansah (baju biru)

ANOATIMES.COM, BOMBANA – Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriyansah melakukan penindakan tegas di Kabupaten Bombana dengan menyegel lahan eks PT Sampewali, Kamis (14/8/2025).

Informasi yang diterima media ini, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, serta pemerintah daerah tiba menggunakan helikopter TNI AU. Rombongan dipimpin oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, perwakilan Kabareskrim Polri Brigjen Pol Wahyu Sri Bintoro, serta Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko

Bacaan Lainnya
Tim Satgas PKH Lakukan Penindakan di Kabupaten Bombana, Segel Lahan Eks PT Sampewali
Jampidsus Dr. Febrie Adriyansah (baju biru) didampingi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (baju hitam) saat berdialog dengan masyarakat. Foto : Istimewa

Di lokasi, Satgas PKH memasang plang penertiban di area seluas 24.223 hektar yang dulunya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT Sampewali. Pemasangan plang ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Plang tersebut menegaskan larangan keras menjual atau menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.

Selain penyegelan, tim gabungan berdialog dengan pemerintah dan warga dari Desa Analere, Desa Babamolingku, dan Desa Balasari. Dialog berlangsung di bekas basecamp PT Sampewali, membahas status kawasan dan rencana pemulihan fungsi hutan.

Penertiban dilakukan menyusul temuan adanya perkebunan kelapa sawit milik masyarakat dan pemukiman desa definitif di dalam eks konsesi PT Sampewali. Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan pemanfaatan lahan dari izin yang seharusnya.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 hingga 12.00 WITA itu berlangsung aman dan tertib. Penindakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan di Bombana dan mencegah praktik ilegal di kemudian hari.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, yang coba dikonfirmasi ANOATIMES.COM terkait detail penyegelan lahan sawit tersebut belum memberikan jawaban.

Laporan : Awi

Pos terkait