ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dan Mabes Polri saat ini tengah memproses hukum dua perusahaan tambang, yakni perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dan perusahaan tambang nikel dan PT Masempo Dalle.
Diketahui, kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah ditindak oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo, serta dikenakan denda administratif dengan nilai yang fantastis.
PT AKT diproses Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan 2025. Kejagung telah menetapkan pemilik PT AKT berinisial ST sebagai tersangka.
Sementara itu, PT Masempo Dalle diproses Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan aktivitas penambangan di luar IUP, dan telah menetapkan tersangka, yaitu Kepala Teknik Tambang (KTT) berinisial MSW.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa PT AKT dan PT Masempo Dalle wajib menyelesaikan pembayaran denda administratif, meskipun saat ini tengah menghadapi proses hukum.
“Ini kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Itu menjadi urusan Satgas dan masuk ke penerimaan negara, bukan pajak,” ujar Barita Simanjuntak, Senin (30/3/2026) di Jakarta.
Barita menjelaskan, pemerintah memastikan sanksi administratif terhadap korporasi yang terbukti mengelola kawasan hutan secara tidak sah tetap harus dipenuhi, meskipun proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum (APH) sedang berjalan.
“Sanksi administratif dijatuhkan karena perusahaan telah memperoleh manfaat dari pengelolaan kawasan hutan secara tidak sah dalam kurun waktu tertentu. Nilai kewajiban tersebut telah dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa sanksi administratif dan proses pidana merupakan dua hal yang berbeda namun saling berkaitan. Kewajiban pembayaran denda administratif tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan, begitu pula sebaliknya.
“Untuk proses pidana, itu ranah aparat penegak hukum (APH). Mereka juga memiliki perhitungan sendiri terkait kerugian negara, baik kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara,” jelasnya.
Pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, termasuk melalui skema mencicil.
“Jika perusahaan tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, Barita menambahkan bahwa aparat penegak hukum juga akan menghitung kerugian negara dari aspek pidana, termasuk potensi kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, perusahaan yang terbukti melanggar berpotensi menghadapi sanksi berlapis, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana.
Pemerintah kembali mengingatkan seluruh korporasi yang telah dipanggil dan dikenai kewajiban agar segera memenuhi tanggung jawabnya. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh guna memastikan kepastian hukum dan keadilan tetap ditegakkan.
Laporan: Wi






