Kasus PT AKT Jadi Warning Bagi Korporasi yang Abaikan Denda Administratif

  • Whatsapp
Kasus PT AKT Jadi Warning Bagi Korporasi yang Abaikan Denda Administratif
Penyerahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH menjadi barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka yaitu ST Pemilik PT AKT. Foto : Puspen Kejagung

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh korporasi yang tidak mengindahkan kewajiban pembayaran denda administratif. Perusahaan yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya berpotensi diproses hingga ke ranah pidana.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menjadi contoh sekaligus peringatan bagi korporasi lain yang telah menerima panggilan dan tagihan sanksi administratif dari Satgas PKH.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi warning bagi seluruh korporasi. Jika batas waktu pembayaran denda administratif diabaikan dan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan, maka konsekuensinya bisa berlanjut ke proses hukum,” ujarnya saat dihubungi Anoatimes.com, Selasa, 7 April 2026 malam.

Menurutnya, kasus PT AKT menunjukkan konsistensi penegakan hukum yang dilakukan secara terkoordinasi antara Satgas PKH dan Aparat Penegak Hukum (APH). Temuan Satgas di lapangan dapat menjadi dasar kuat dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

“Koordinasi berjalan efektif. Apa yang ditemukan Satgas dalam penertiban kawasan hutan menjadi bukti awal yang kuat apabila terdapat dugaan perbuatan pidana untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Hari ini, kata Barita telah dilakukan penyerahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui satgas menjadi barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah disidik oleh kejaksaan dengan penetapan ST sebagai tersangka beserta seluruh korporasi yang terafiliasi dengan PT AKT.

“Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk dalam penetapan tersangka ST dan korporasi yang terafiliasi dengan PT AKT,” katanya.

Lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa selain sanksi administratif, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Satgas PKH tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Jika ada indikasi tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Terkait nilai denda administratif sektor tambang, ia menambahkan bahwa terdapat kenaikan pembayaran denda administratif, namun untuk rekapitulasinya akan disampaikan secara resmi pada Jumat pekan ini.

“Rekapitulasi terbaru terkait besaran denda tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat mendatang, ” Tutupnya.

Diketahui pada awal maret 2026 lalu, jumlah denda administratif sektor tambang berjumlah Rp 613 Miliar.

Laporan : Awi

Pos terkait