Polemik PAW Anggota DPRD Koltim, Kandidat Pengganti Masih Tersandung Kasus Hukum

  • Whatsapp
Polemik PAW Anggota DPRD Koltim, Kandidat Pengganti Masih Tersandung Kasus Hukum

ANOATIMES. COM, KENDARI – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus bergulir, Kamis (25/9/2025).

Masalah ini bermula setelah anggota DPRD Koltim dari dapil 4 yang terpilih meninggal dunia. Pemilik suara terbanyak kedua juga sudah wafat, sementara calon peraih suara ketiga, Husain, masih berproses hukum. Saat ini, ia tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Di tingkat Pengadilan Negeri Kolaka, Husain bersama 15 terdakwa lainnya divonis 4 bulan penjara pada 8 Juli 2025. Putusan itu kemudian dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Sultra.

Ketua KPU Koltim, Anhar, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim terkait permintaan verifikasi calon PAW untuk menggantikan almarhum Adrinus. Namun, menurutnya, proses verifikasi sempat tertunda karena adanya aduan masyarakat yang menyatakan Husain tidak lagi memenuhi syarat.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari. Namun, karena ada aduan masyarakat terkait status Husain, kami harus melakukan klarifikasi ke calon yang bersangkutan, pimpinan PDIP, dan instansi terkait,” kata Anhar.

Dari internal PDIP, Juru Bicara DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, menyebut bahwa rekomendasi PAW sudah dikeluarkan oleh DPP PDIP. “Sependek yang saya ketahui, usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait persoalan ini. “Kalau kasus seperti ini belum diatur di PKPU, makanya kami keluarkan imbauan. Dari sisi Bawaslu, kami lakukan pencegahan. Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Sultra Nengtias dan salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan.

Polemik ini juga mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra. Ketua AMPD Sultra, Ibrahim, menilai DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru memproses PAW.

“Yang bersangkutan masih berproses hukum dan belum inkrah. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan kinerja anggota DPRD PAW tidak maksimal,” ujarnya.

Ibrahim juga meminta Gubernur Sultra tidak terburu-buru meneken SK PAW tersebut. “Kami minta DPP, DPD, dan DPC PDIP lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan personal. PDIP dikenal sebagai partai wong cilik dan tegas terhadap kader bermasalah, jadi harus konsisten dalam persoalan ini,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, publik masih menunggu keputusan final dari KPU, DPRD Koltim, hingga Gubernur Sultra terkait sah atau tidaknya Husain ditetapkan sebagai anggota DPRD PAW.

 

Laporan : Jo

Pos terkait