ANOATIMES. COM, KOLAKA – Unit Reserse Kriminal Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus pencurian tembaga penangkal petir (grounding) tower milik PT PLN yang berada di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (30/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Hendrawan, salah seorang petugas PLN, melakukan pengecekan tower di Desa Tamborasi. Saat itu ia mendapati galian tanah serta hilangnya tembaga grounding penangkal petir sepanjang 2 meter yang tertanam di tanah. Atas temuan tersebut, Hendrawan melaporkan kejadian ke Polsek Wolo.
Mendapat laporan, Kapolsek Wolo Iptu Micerikordias, S.Tr.K, langsung menyusun rencana penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AMR. Dari pengembangan pemeriksaan, terungkap sedikitnya 15 lokasi kejadian (TKP) pencurian grounding tower PLN yang dilakukan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, PT PLN mengalami kerugian material dan berpotensi terganggunya jaringan listrik, terutama saat musim hujan tiba. Saat ini barang bukti turut diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Kapolsek Wolo.
Sementara itu, Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif S., S.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi PLN.
“Kami mengajak warga segera melapor jika melihat hal-hal yang dapat membahayakan keamanan fasilitas umum, terutama milik PLN,” tegasnya.
Laporan : Wi






