Satgas PKH Segel Lahan PT Masempo Dale 141,91 Ha, Diduga Garap Kawasan Hutan

  • Whatsapp
Satgas PKH Segel Lahan PT Masempo Dale 141,91 Ha, Diduga Garap Kawasan Hutan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden RI Prabowo Subianto kembali melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Tim Satgas PKH yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menindak PT Masempo Dalle yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Konut.

Dilokasi PT Masempo Dalle, Tim Satgas tampak memasang plank pemberitahuan bahwa
areal pertambangan PT Masempo Dalle seluas 141.91 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH. Hal ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Dalam plang itu juga, Tim Satgas PKH memberikan penegasan bahwa dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.

Penindakan terhadap PT Masempo Dalle menambah catatan buruk tata kelola pengawasan pertambangan di Sultra. Sejauh ini, sudah ada beberapa perusahaan tambang nikel yang sebelumnya lebih dulu disegel oleh Satgas PKH, diantaranya, PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena, PT Toshida di Pomala Kolaka, PT Surya Lintas Gemilang di Pomala Kolaka, PT Tambang Matarape Sejahtera di Konut.

Sementara itu, Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK), Muh. Andriansyah Husen menegaskan Satgas PKH jangan cuman sekedar melakukan penyegelan namun harus ada tindak lanjut proses hukum, sebagai bentuk keseriusan penertiban terhadap para pelaku terduga perusak hutan

“Olehnya itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Managemen PT Masempo Dalle, dan sejumlah perusahaan tambang nikel yang dipasangi plang atas dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan,” tegas pria yang akrab disapa Binggo.

Laporan : Wi

Pos terkait