Terungkap di DPRD Kendari! HGU Kopperson Ternyata Berakhir Sejak 1999

  • Whatsapp
Terungkap di DPRD Kendari! HGU Kopperson Ternyata Berakhir Sejak 1999

ANOATIMES. COM, KENDARI– Titik terang polemik lahan Tapak Kuda di Kota Kendari akhirnya muncul. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, Rabu (9/10/2025), Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

Dengan berakhirnya masa HGU tersebut, tanah eks Kopperson secara hukum telah kembali menjadi tanah negara, dan tidak bisa lagi dijadikan dasar eksekusi sebagaimana yang pernah diajukan dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48 Tahun 1993.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, bersama Ketua Komisi I Zulham Damu, dihadiri BPN Kota Kendari dan Kanwil BPN Sultra. Namun, PN Kendari absen tanpa keterangan.

Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, menegaskan bahwa secara hukum, tanah eks HGU Kopperson telah menjadi milik negara sejak 1999.

“HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” jelasnya.

Ia juga membantah peta lokasi HGU yang beredar di publik.

“Peta itu bukan produk resmi BPN. Penunjukan batas tanah adalah kewajiban pemohon eksekusi, bukan BPN,” tegas Fajar.

Hal senada disampaikan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba, yang menyebut HGU Kopperson non-executable karena batas-batasnya tidak dapat ditunjukkan.

“Surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 juga tidak pernah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan menilai pemohon eksekusi tidak memiliki legal standing. Mereka menegaskan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat diwariskan, sehingga pihak yang mengajukan permohonan bukan bagian dari perkara 48/1993.

“Pemohon bukan pihak dalam perkara dan bukan anggota koperasi Soenanto. Jadi, dasar hukum eksekusi sangat lemah,” tegas Ruslan, perwakilan konsorsium.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menyatakan DPRD akan menindaklanjuti hasil RDP sebagai dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada PN Kendari.

“Kami memahami kekhawatiran warga. DPRD akan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, BPN, dan Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD mendorong agar setiap langkah hukum mengedepankan kepastian dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penasehat hukum warga Tapak Kuda menyebut RDP ini sebagai titik terang bagi publik untuk memahami duduk perkara secara objektif. Ia mengutip pendapat pakar hukum M. Yahya Harahap, bahwa putusan pengadilan dapat dinyatakan non-executable bila objek yang akan dieksekusi sudah berubah status menjadi tanah negara.

“BPN sudah menegaskan HGU Soenanto telah hapus. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 tidak lagi dapat dieksekusi,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD dan BPN menyampaikan sikap resmi kepada PN Kendari untuk menghentikan seluruh proses eksekusi di kawasan Tapak Kuda.

Laporan : Jo

Pos terkait