PGRI Sultra Soroti Vonis Guru Mansur, Ribuan Guru Datangi Pengadilan Tinggi

  • Whatsapp
PGRI Sultra Soroti Vonis Guru Mansur, Ribuan Guru Datangi Pengadilan Tinggi

ANOATIMES.COM, KENDARI — Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sultra sebagai bentuk solidaritas terhadap guru Mansur, seorang guru sekolah dasar yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Aksi yang diikuti massa dari 17 kabupaten/kota ini menitikberatkan pada tuntutan agar majelis hakim tingkat banding melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap perkara tersebut. Para guru menilai terdapat sejumlah fakta penting yang perlu dikaji kembali demi rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya rekan sejawat, aksi solidaritas ini juga mendapat dukungan dari puluhan orang tua siswa SDN 2 Kendari, tempat Mansur mengajar. Kehadiran para wali murid dinilai sebagai bentuk keprihatinan sekaligus dukungan moral terhadap guru yang selama ini dikenal berdedikasi.

Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, S.Pd., M.Pd., M.H., menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong penegakan keadilan yang berlandaskan fakta.

“Kami menghormati proses hukum. Namun, ada kronologi yang menurut kami perlu ditelusuri lebih cermat oleh majelis hakim di tingkat banding,” ujar Suriadi saat orasi di depan PT Sultra, Rabu (17/12/2025).

Suriadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun PGRI, tindakan Mansur saat kejadian semata-mata bertujuan memastikan kondisi kesehatan siswa yang tidak mengikuti apel pagi.

“Pak Mansur hanya memeriksa dahi dan pipi siswa untuk memastikan kondisinya. Setelah dicek, ternyata memang anak tersebut sedang demam,” katanya.

PGRI berharap Pengadilan Tinggi Sultra dapat menilai perkara tersebut secara objektif dan proporsional. Suriadi juga menyampaikan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan perhatian.

Menanggapi aksi tersebut, Hakim Tinggi I Ketut Suarta yang juga Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT Sultra menyatakan bahwa berkas banding perkara Mansur telah diterima dan majelis hakim telah ditetapkan.

“Perkara ini akan kami periksa dengan sungguh-sungguh. Namun, terkait putusan, kami terikat kode etik dan tidak dapat menyampaikannya sebelum dibacakan secara resmi,” ujar I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.

Ia menambahkan, setelah putusan banding dibacakan, hasilnya akan segera disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kendari sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Wi

Pos terkait