ANOATIMES. COM, LABUAN BAJO — Patroli penegakan hukum di perairan Taman Nasional (TN) Komodo berubah menjadi operasi berisiko tinggi setelah tim gabungan aparat terlibat baku tembak dengan kelompok pemburu liar bersenjata api, Minggu (14/12/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, tiga orang pemburu berhasil ditangkap, sementara lima lainnya melarikan diri.
Berdasarkan rilis resmi dari Gakkumhut kepada redaksi AnoaTimes. Com, Rabu, 17 Desember 2025, tim gabungan yang terlibat terdiri dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, Satreskrim Polres Manggarai Barat, serta Balai TN Komodo.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WITA saat patroli menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo mendeteksi sebuah kapal kayu berukuran sekitar 10 meter x 3,5 meter di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo. Kapal tersebut diduga mengangkut pemburu liar beserta hasil buruannya.
Ketika hendak diperiksa, kapal pelaku justru melarikan diri ke arah luar kawasan TN Komodo. Tim gabungan telah memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara, namun tidak diindahkan. Pada pukul 02.33 WITA, petugas melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara.

Bukannya berhenti, pelaku justru membalas dengan tiga kali tembakan ke arah Kapal G1 Komodo. Kejar-kejaran berlangsung dalam kondisi gelap, arus perairan yang dinamis, serta ancaman tembakan yang terus diarahkan kepada petugas.
Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan speed boat pelaku. Benturan menyebabkan kapal pemburu pecah, bocor, dan akhirnya tenggelam.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemburu. Sehari setelah kejadian, Senin (15/12/2025), tim gabungan kembali menyisir lokasi kejadian dan menemukan barang bukti berupa bangkai rusa, parang, senjata api rakitan, serta amunisi yang tenggelam saat insiden.
Berdasarkan keterangan awal, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang dan membawa empat pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi. Lima orang lainnya, termasuk pimpinan kelompok berinisial MS, melarikan diri dengan melompat dari kapal dan hingga kini masih dalam pengejaran. Kapal pemburu yang sempat tenggelam telah ditarik dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi kerap dihadapkan pada risiko tinggi karena pelaku sudah berani membawa senjata api dan menembaki petugas.
“Pelaku menolak berhenti dan memilih melawan dengan menembaki tim. Kami bertindak terukur dengan memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan dan mencegah jatuhnya korban,” ujar Aswin.
Ia mengungkapkan, pimpinan kelompok pemburu berinisial MS merupakan residivis kasus serupa dan telah lama menjadi target operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Kasus ini akan disidik secara multidoors bersama penyidik Polri dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki agar kawasan konservasi benar-benar steril dari aktivitas ilegal.
“Penertiban perburuan liar di kawasan konservasi adalah perintah yang jelas. Kawasan ini harus bersih dari aktivitas ilegal. Penindakan di lapangan harus diikuti pengungkapan jaringan, termasuk sumber senjata dan amunisi,” tegas Dwi.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku yang melarikan diri sekaligus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan perburuan liar di sekitar TN Komodo.
Rusa Timor (Cervus timorensis) merupakan satwa dilindungi dan satwa kunci di TN Komodo karena menjadi sumber pakan utama komodo serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem savana. Perburuan rusa tidak hanya mengancam kelestarian satwa dilindungi, tetapi juga berpotensi merusak rantai makanan dan daya dukung habitat kawasan konservasi. (*)






