Tambang PT Adnan Jaya Sekawan Belum Miliki IUP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan

  • Whatsapp
Tambang PT Adnan Jaya Sekawan Belum Miliki IUP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir didampingi Kadis ESDM Dewi Rosaria Ami, dan Kadis DPMPTSP Nur Jaya saat menggelar konfrensi pers terkait tambang PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan. Kamis, 22 Januari 2026.

ANOATIMES.COM, KENDARI – PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), perusahaan tambang batuan diorit, tengah menjadi sorotan publik Sulawesi Tenggara (Sultra). Perhatian tersebut muncul menyusul kabar bahwa perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dengan luas wilayah 626,09 hektare yang mencakup 10 desa di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Isu pertambangan di Pulau Wawonii memang sangat sensitif bagi masyarakat setempat, mengingat pengalaman masa lalu yang diwarnai pro dan kontra hingga memicu konflik antarwarga.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kabar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa informasi mengenai penerbitan IUP tersebut tidak benar. Ia memastikan Gubernur Sultra tidak pernah mengeluarkan IUP untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

“Yang terbit itu adalah WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), bukan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Ini harus dipertegas. Selain itu, komoditasnya bukan nikel, melainkan batuan. Untuk penjelasan teknisnya, silakan Dinas terkait yang menyampaikan,” ujar Andi Syahrir saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 22 Januari.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami, menjelaskan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan saat ini baru mengantongi penetapan wilayah berupa WIUP. Penetapan WIUP tersebut disetujui dan diterbitkan oleh Dinas ESDM Sultra sebagai instansi yang berwenang.

“Benar, persetujuan WIUP PT AJS diterbitkan oleh Dinas ESDM pada 7 Juli 2025,” ungkap Dewi Rosaria.
Ia menambahkan, untuk dapat melakukan aktivitas penambangan, PT Adnan Jaya Sekawan masih harus melalui sejumlah tahapan perizinan. Setelah memperoleh WIUP, perusahaan wajib mengajukan peningkatan izin ke tahap IUP Eksplorasi, sebelum kemudian ke IUP Operasi Produksi.

“PT AJS sudah mengajukan permohonan IUP Eksplorasi melalui sistem OSS, namun permohonannya dikembalikan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, menegaskan bahwa kewenangan persetujuan IUP bukan lagi berada di ESDM.

“Untuk IUP, itu sudah menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.

Kepala DPMPTSP Sultra, Nurjaya, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, membenarkan bahwa permohonan PT Adnan Jaya Sekawan untuk naik ke tahap IUP Eksplorasi belum dapat ditindaklanjuti.

“Permohonan yang masuk melalui OSS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan teknis,” ujar Nurjaya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk PT Adnan Jaya Sekawan dan proses perizinannya belum berlanjut.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat tengah mewacanakan penarikan kewenangan perizinan pertambangan batuan dari pemerintah daerah. Wacana itu muncul sebagai bagian dari penataan dan pengendalian sektor pertambangan agar lebih terintegarasi.

Laporan: Awi

Pos terkait