Tidak Disiplin Kerja, Dua PNS Wakatobi Diberhentikan

  • Whatsapp
Tidak Disiplin Kerja, Dua PNS Wakatobi Diberhentikan

ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sejak tahun 2025 lalu. Keduanya diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua PNS terbukti melanggar ketentuan disiplin pegawai.

Bacaan Lainnya

“Secara regulasi, yang bersangkutan tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hasan saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Adapun dua PNS yang diberhentikan tersebut yakni Darumsah AMD yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi dan Sudiarti Sari dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Wakatobi.

“Yang satu berasal dari Dinas Perhubungan, dan satu lagi dari Dinas PU. Keduanya memang sudah resmi diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.

Hasan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan oleh atasan langsung masing-masing pegawai dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa PNS di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi yang belum memenuhi ketentuan jam kerja dan sedang dalam proses pemanggilan.

“Masih ada beberapa PNS yang belum memenuhi ketentuan jam kerja dan saat ini masih dalam proses pemanggilan,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemda Wakatobi agar lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

“Dengan adanya kejadian ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya agar lebih disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” pungkas Hasan.

LAPORAN: EMA

Pos terkait