Terkuak, Ada Klausul ‘Pemusnahan Dokumen’ dalam Kontrak PT Antam dan PT SJS Tahun 2021

  • Whatsapp
Terkuak, Ada Klausul 'Pemusnahan Dokumen' dalam Kontrak PT Antam dan PT SJS Tahun 2021
Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Antam dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) Membahas Kontrak Jasa dan Penyewaan Alat Berat pada Tahun 2021.

ANOATIMES.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) Tahun 2021 kembali digelar oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (14/7/2026). Pada RDP kali ini, PT Antam hadir dengan mengutus perwakilan dari Regional CSR External.

Dalam jalannya RDP, perwakilan aspirator dari Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, Abdi Wira, memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam kontrak kerja sama antara PT Antam dan PT SJS. Salah satu yang disoroti adalah klausul pada pasal kerahasiaan yang memuat ketentuan agar pihak kedua mengembalikan atau memusnahkan dokumen maupun salinan informasi rahasia kepada pihak pertama.

Bacaan Lainnya

“Salah satu yang janggal ialah adanya klausul pemusnahan dokumen. Itu kami anggap sangat janggal,” ungkap Abdi Wira.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Antam menyampaikan bahwa seluruh tahapan dalam pelaksanaan kontrak telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abdul Halid. Ia mempertanyakan alasan adanya ketentuan pemusnahan dokumen fisik maupun digital dalam kerja sama bernilai ratusan miliar rupiah tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ada hal yang menggelitik sebenarnya. Apakah memang SOP dari Antam itu memusnahkan dokumen? Di mana-mana, baik di dalam negeri maupun luar negeri, MoU itu disimpan sebagai dokumen. Apa yang mau diaudit oleh BPK kalau dokumennya sudah dimusnahkan seperti itu? Kepala kita ini paling ingatannya satu sampai dua jam, setelah itu hilang,” tegas Abdul Halid dalam forum RDP.

RDP tersebut tidak berlangsung lama karena sejumlah dokumen pendukung yang diminta belum dihadirkan, termasuk Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak senilai Rp890 miliar tersebut.

Akibatnya, rapat kembali diskors dan akan dijadwalkan ulang secara terbuka setelah dokumen hasil audit BPK telah tersedia.

Usai rapat diskors, perwakilan PT Antam yang dimintai keterangan oleh awak media memilih tidak memberikan komentar terkait keberadaan klausul pemusnahan dokumen dalam kontrak jasa penyewaan alat berat tersebut.

Pos terkait