ANOATIME.COM, WAKATOBI – Kebijakan kenaikan tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi dari Rp3.500 per meter kubik menjadi Rp9.470 per meter kubik menuai penolakan keras dari masyarakat.
Gelombang protes tidak hanya disuarakan melalui media sosial, tetapi juga diwujudkan dalam aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Wakatobi, Senin (23/2/2026). Sejumlah warga mendatangi kantor pemerintah daerah untuk menyampaikan keberatan atas penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan pada Februari ini.
Salah satu peserta aksi yang mencuri perhatian adalah Wa Daniha (60), warga Desa Wungka, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel). Nenek yang akrab disapa Ina Daniha itu mengaku sangat terbebani dengan kenaikan tarif air tersebut.
Di hadapan pejabat daerah, ia dengan lantang meminta pemerintah menurunkan harga air.
“Kini saya mau bicara bagaimana dengan air kami, begitu besar kenaikannya karena kalian menaikkan harga air. Tapi kalian ingat bahwa air Ehu’u itu bukan milik pemerintah, melainkan milik masyarakat. Pemerintah hanya menyediakan mesinnya saja,” ujarnya.
Menurutnya, sumber air Ehu’u yang dimanfaatkan sebagai pasokan PDAM merupakan milik masyarakat setempat, sehingga pemerintah diminta mempertimbangkan kembali kebijakan tarif tersebut.
“Supaya kalian mendengar, mohon turunkan harganya. Kalian mau membuat kami mati jika terus menaikkan tarif. Turunkan harga air! Jika kalian masih ingin mengambil uang, setidaknya kami harus tetap hidup untuk membayarnya. Kalau kami sudah mati, kalian tidak akan bisa mengambil apa-apa lagi,” tegasnya dengan nada kesal.
Aksi demonstrasi sempat diwarnai dorongan antara massa dan aparat keamanan. Situasi memanas karena awalnya hanya Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar, dan Direktur Utama PDAM, Amin, yang menemui massa aksi.
Ketegangan mereda setelah Wakil Bupati Wakatobi, Hj. Safia Wualo, turut hadir bersama Sekda dan Dirut PDAM untuk berdialog langsung dengan para demonstran.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Wakatobi Nadar menjelaskan bahwa PDAM merupakan perusahaan daerah yang mengelola kekayaan daerah dan dituntut untuk mampu berdiri sendiri secara finansial.
Ia menyebutkan, penyesuaian tarif dilakukankarena sejak penyerahan aset PDAM dari Kabupaten Buton ke Wakatobi, sekitar 22 tahun lalu, belum pernah ada penyesuaian tarif.
“Proses penyesuaian tarif ini dilakukan karena sejak pertama kali aset PDAM diserahkan dari Buton ke Wakatobi, selama 22 tahun belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat, terutama kalangan petani dan warga berpenghasilan rendah.
Laporan: Ema







