ANOATIMES.COM, KENDARI – Gerak cepat aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang bocah perempuan bernama Najwa (8) di lampu merah PLN, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, berhasil ditangkap.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Korban meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan yang dikemudikan pelaku, yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, mengatakan polisi melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV mengarah pada satu kendaraan alat berat jenis loader,” ungkap AKP Kevin, Minggu, 1 Februari 2026 via seluler.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi pengemudi alat berat sebagai seorang pria berinisial ZA (36).
Pelaku bersama barang bukti berupa alat berat berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi kejadian serta memastikan unsur pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” tegas AKP Kevin.
Laporan : Wi






