ANOATIMES.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan kepada kepolisian untuk menindak tegas aksi premanisme dan penghalang-halangan terhadap aktivitas perusahaan tambang resmi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Rekomendasi tersebut dibacakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Kamis, 29 Januari 2025. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Rimau, Kejati Sultra, Polda Sultra, serta Polres Kolaka.
Namun, rekomendasi tersebut seakan tidak diindahkan. Aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling perusahaan resmi masih terus terjadi. Terbaru, Minggu, 1 Februari 2026, aksi pemalangan kembali terjadi. Hal ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum serta iklim investasi di Bumi Anoa.
Sementara itu, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha yang dikonfirmasi hingga kini belum merespons pertanyaan media ini.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menegaskan bahwa gangguan di lapangan tidak lagi dapat dipandang sekadar sengketa bisnis atau perdata.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, aksi tersebut mencakup pemortalan, penghadangan paksa, ancaman senjata tajam, hingga dugaan pemerasan.
“Rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis mengarah pada gangguan kamtibmas dan dugaan tindak pidana,” tegas Wahyu Sulaiman.
Legalitas Perusahaan Kuat

Wahyu menjelaskan bahwa secara administrasi, posisi PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk beroperasi.
Perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang sah serta memiliki kesepakatan (MoU) dengan pemilik jalan, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG).
“Secara administrasi, penggunaan jalan hauling oleh PT Toshida Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat,” ungkapnya.
Namun demikian, operasional perusahaan lumpuh akibat blokade yang terjadi sejak Agustus hingga Desember 2025.
Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) apabila bersinggungan dengan jalan umum.
Tiga Poin Rekomendasi
- Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres setempat untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan aksi premanisme yang melanggar hukum.
- Membentuk jalur koordinasi resmi antara pemerintah daerah, aparat, dan perusahaan untuk respons cepat (quick response).
- Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bentuk fungsi pengawasan (check and balance) DPRD.
“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum dapat diperkuat dari aspek lalu lintas dan pidana umum guna menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum,” tambah Wahyu.
Laporan: Wi






