Tarif Air PDAM Kabupaten Wakatobi Naik hingga Rp 9.470 per Meter Kubik

  • Whatsapp
Tarif Air PDAM Kabupaten Wakatobi Naik hingga Rp 9.470 per Meter Kubik

ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum menjadi Rp 9.470 per meter kubik, dari sebelumnya Rp 3.500 per meter kubik. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2026.

Direktur PDAM Kabupaten Wakatobi, Amin, mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Masalah tarif ini seharusnya sejak lama sudah disesuaikan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 sudah jelas diarahkan bahwa seluruh PDAM wajib melakukan penyesuaian tarif atau menerapkan full cost recovery. Namun, masih banyak PDAM yang belum menerapkannya,” ujar Amin saat ditemui, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yang memuat sanksi bagi PDAM yang tidak mematuhi aturan penyesuaian tarif.

“Sanksinya bisa berupa kerja sama dengan pihak swasta, penggabungan dengan PDAM terdekat, atau pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam penegasan aturan ini, PDAM diberi tenggat waktu tiga tahun sejak 2023, dan pada 2025 kita sudah memasuki tahun ketiga. Alhamdulillah, penyesuaian tarif sudah kita tetapkan tahun ini,” jelasnya.

Selain merujuk pada regulasi nasional, penetapan tarif ini juga mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 yang menetapkan koridor tarif air minum, dengan batas bawah Rp 9.470 dan batas atas Rp 10.523 per meter kubik.

“PDAM tidak bisa menetapkan tarif secara sepihak, karena sudah ada koridor tarif yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” kata Amin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PDAM telah melakukan sosialisasi jauh sebelum penetapan tarif, baik melalui petugas pembaca meteran maupun secara langsung di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Banyak yang mengira baru mengetahui kebijakan ini, padahal sosialisasi sudah dilakukan sejak lama sebelum kajian tarif dibuat,” ungkapnya.

Amin juga memastikan bahwa penyesuaian tarif akan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Sebelumnya, tarif air untuk pelanggan rumah tangga berada di angka Rp 3.500 per meter kubik.

“Penyesuaian tarif akan mulai berlaku untuk pemakaian bulan Januari yang dibayarkan pada Februari. Ke depan, jika ada pergeseran, akan disesuaikan dengan sistem karena sistem juga perlu diintegrasikan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan kenaikan tarif tidak akan diberlakukan apabila sistem belum sepenuhnya siap atau sosialisasi belum maksimal.

“Saya sudah sampaikan kepada Sekretaris Daerah, jika sistem belum siap dan sosialisasi belum maksimal, maka tarif tidak akan langsung dinaikkan,” tegas Amin.

Saat ini, PDAM Kabupaten Wakatobi memiliki sekitar 11 ribu pelanggan aktif, dengan total sekitar 13 ribu pelanggan termasuk pelanggan tidak aktif.

“Kenaikan tarif berlaku secara merata untuk seluruh pelanggan tanpa membedakan unit atau kategori. Berdasarkan data registrasi, kami tidak bisa membedakan tarif antar pelanggan,” ujarnya.

Menurut Amin, selama ini PDAM mengalami stagnasi bahkan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena tarif tidak disesuaikan sejak masa penyerahan kewenangan dari Kabupaten Buton.

“Tujuan utama penyesuaian tarif ini adalah untuk memperkuat operasional dan memperluas cakupan pelayanan, seperti penggantian pompa yang rusak serta peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Ema

Pos terkait