Viral Air Terjun di Kawasan Tambang Routa, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan Akses oleh PT SCM

  • Whatsapp
Viral Air Terjun di Kawasan Tambang Routa, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan Akses oleh PT SCM

ANOATIMES. COM, KONAWE – Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, angkat bicara terkait viralnya penemuan air terjun raksasa di wilayah Routa, Kabupaten Konawe.

Air terjun yang disebut-sebut memiliki panorama eksotis itu menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Namun, objek wisata alam tersebut dilaporkan belum dapat diakses masyarakat umum karena berada dalam kawasan pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Andre menilai pembatasan akses yang dilakukan perusahaan sebagai langkah yang janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang hanya berstatus sebagai pemegang izin pengelolaan sumber daya alam, bukan sebagai pemilik sah atas tanah.

“Pertama, terkait status kepemilikan tanah. Saya mempertanyakan dasar hukum PT SCM dalam melarang warga beraktivitas di wilayah tersebut. Masyarakat lokal sudah mendiami kawasan Routa secara turun-temurun, jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan,” ujarnya dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Adv.andre_darmawan.

Andre menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah hak kepemilikan atas lahan. IUP hanya memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk mengelola dan mengambil sumber daya yang berada di dalam tanah.

“Mereka tidak bisa menjadi pemilik tanah, apalagi sampai melarang masyarakat untuk memasuki kawasan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan air terjun sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Andre menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Hanya negara yang berhak mengatur peruntukannya. Tidak boleh ada korporasi yang mendikte masyarakat,” tambahnya.

Selain persoalan akses ke air terjun, Andre juga mengungkap adanya dampak sosial lain yang dirasakan warga sekitar. Ia menerima informasi bahwa masyarakat turut dilarang mencari ikan di danau-danau yang berada di sekitar kawasan tambang, padahal aktivitas tersebut telah lama menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Ketua DPD KAI Sultra itu menilai kondisi tersebut seolah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa.

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai telah melampaui kewenangannya serta merugikan hak-hak masyarakat.

“Perusahaan pertambangan ini seolah merasa melebihi negara, melampaui kedudukannya. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkas Andre.

Laporan : Wi

Pos terkait