ANOATIMES.COM, KENDARI — Sejumlah warga Kabupaten Bombana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (18/5/2026). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setibanya di Kantor Kejati Sultra, massa diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, bersama Asisten Pengawasan (Aswas), Teguh Ananto. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga mendapat penjelasan mengenai duduk perkara kasus pembangunan Jembatan Cirauci II yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepada awak media, Muh. Ilham dan Teguh Ananto menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara telah selesai diproses hukum. Para terdakwa dalam perkara tersebut juga telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
“Sudah dijelaskan bahwa Haji Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi,” ujar Muh. Ilham.
Ia menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara tersebut hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor yang diberikan kuasa untuk mengerjakan proyek.
Selain itu, lanjut Ilham, perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan.
“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” katanya.






