Empat Tersangka Dugaan Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari

  • Whatsapp
Empat Tersangka Dugaan Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari. Ke empat tersangka tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.

Bacaan Lainnya

“Udah dilimpahkan jumat kemaren, ” Ujar Ade Hermawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Usai dilimpahkan ke pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Tinggal nunggu penetapan hari sidang, ” Katanya.

Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangam di gelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari.

Laporan : Awi

 

 

Pos terkait