ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (19/9/2025).
Aspidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni seorang pihak swasta berinisial RM dan seorang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI berinisial AT.
“Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah menetapkan tersangka kedelapan dan kesembilan. RM dari pihak swasta sebagai perantara pengurusan RKAB, dan AT sebagai Inspektur Pertambangan wilayah Sultra,” ujarnya.
Menurut Aditia, tersangka RM juga memberikan sejumlah uang kepada AT. AT diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membantu memanipulasi dokumen persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2023.
“Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, dokumen RKAB milik PT AM itu kemudian digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari luar PT AM dan dijual ke pihak lain.
“Hasil perhitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp233 miliar,” ungkapnya.
Dengan penetapan ini, total sudah sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi nikel di Kolaka Utara.
Laporan : Wi






