ANOATIMES.COM, PADANG — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus penebangan pohon ilegal di wilayah PHAT SD, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru menolak seluruh permohonan yang diajukan BS (49) pada sidang putusan, Senin, 17 November 2025.
Permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr itu diajukan BS untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Balai Gakkum Sumatera. Hakim menyatakan proses penyidikan telah sesuai ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah. Ditjen Gakkum juga menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memperkuat bukti dan argumentasi hukum.
Kasus ini bermula dari operasi pembalakan liar yang dilakukan Balai Gakkum pada 3 Agustus 2025 di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Tim menemukan penebangan di luar PHAT SD seluas sekitar 83,31 hektare, ratusan kayu bulat tanpa barcode, lima TPK, serta dua alat berat excavator dan satu bulldozer. Penyidik juga mengamankan 152 kayu/log dan dokumen kayu sebagai barang bukti.
Penyidik kemudian menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penanganan perkara ini merupakan upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan di Kabupaten Solok yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Dengan putusan penolakan praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus penebangan ilegal di Solok dipastikan berlanjut.
Laporan : Awi







