ANOATIMES.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menilai PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) bersikap kooperatif dalam penyelesaian kewajiban pembayaran denda administratif atas pengelolaan kawasan hutan secara tidak sah di sektor pertambangan. Hingga saat ini, perusahaan tersebut telah membayarkan Rp500 miliar dari total denda yang ditetapkan sebesar Rp2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan PT TMS, meskipun dilakukan secara bertahap, mencerminkan adanya itikad baik untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pembayaran tersebut telah diatur dan disesuaikan dengan masa tenggang waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
“Dengan mengajukan pembayaran Rp500 miliar secara bertahap hingga memenuhi kewajibannya, hal ini menjadi indikasi adanya itikad baik korporasi untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada negara,” ujar Barita saat dihubungi AnoaTimes. Com, Senin, 15 Desember 2025 malam.
Pembayaran denda oleh PT TMS juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi via seluler, Senin, 15 Desember 2025. Ia menyebutkan bahwa dari 22 perusahaan pertambangan yang masuk dalam daftar penagihan, PT TMS menjadi salah satu yang telah melakukan pembayaran.
“Benar, PT TMS sudah mencicil pembayaran denda administratif sebesar Rp500 miliar dari total kewajibannya,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Barita mengungkapkan bahwa Satgas PKH mencatat sebanyak 22 korporasi pertambangan telah masuk dalam jadwal penagihan denda administratif. Dari jumlah tersebut, sembilan korporasi masih menunggu jadwal penagihan, sementara 13 korporasi telah hadir dalam proses penagihan.
Dari 13 korporasi yang telah hadir, satu korporasi telah melakukan pembayaran, tiga korporasi telah menerima hasil penghitungan dan menyatakan kesanggupan untuk membayar denda administratif, serta satu korporasi mengajukan keberatan atas hasil penghitungan tersebut.
Untuk sektor pertambangan, dana denda administratif yang telah masuk ke rekening Satgas PKH tercatat sebesar Rp500 miliar. Selain itu, terdapat pernyataan kesanggupan pembayaran senilai Rp1,64 triliun serta potensi penerimaan lain sebesar Rp1,594 triliun. Dengan demikian, total nilai denda administratif sektor pertambangan mencapai Rp3,738 triliun.
Satgas PKH menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda administratif terhadap korporasi yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah harus segera dipenuhi. Penagihan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Terkait pengajuan keberatan, Satgas PKH menyatakan mekanisme administrasi tetap dibuka. Namun, terdapat batas waktu yang tegas bagi korporasi untuk menentukan sikap dan memenuhi kewajibannya. Apabila kewajiban tersebut tidak diindahkan, Satgas PKH akan menempuh langkah penegakan hukum secara represif, termasuk pendekatan pidana apabila diperlukan.
“Negara tidak boleh kehilangan haknya akibat pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah. Investasi tetap kami dukung, tetapi investasi harus patuh dan tunduk pada regulasi,” tegas Barita.
Laporan: Awi






