Gakkum Kehutanan Menangkan Praperadilan Tambang Ilegal Bojonegoro

  • Whatsapp
Gakkum Kehutanan Menangkan Praperadilan Tambang Ilegal Bojonegoro

ANOATIMES. COM, JAKARTA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) memenangkan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terkait perkara penambangan pasir ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Berdasarkan rilis resmi dari Kementrian Kehutanan kepada Redaksi Anoatimes. Com, Jumat, 19 Desember 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam putusan tertanggal 16 Desember 2025 menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Balai Gakkum Kehutanan sah menurut hukum. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus–Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan PT HAS sebagai tersangka karena diduga mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kuasa hukum PT HAS kemudian mengajukan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan cq. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dengan objek permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan putusan praperadilan ini memperkuat langkah penegakan hukum kehutanan di daerah. Ia menegaskan bahwa kawasan perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.

“Putusan ini memberi kepastian bahwa penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur yang benar dan harus dilanjutkan hingga proses persidangan,” kata Aswin di Sidoarjo, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kemenangan praperadilan ini sebagai preseden penting dalam penindakan tambang ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, putusan pengadilan menegaskan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik badan hukum atau skema perhutanan sosial. Negara hadir dan aturan ditegakkan,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari upaya nasional menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga mengajak kelompok tani hutan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan bersama.

 

Pos terkait