Kuasa Hukum Pertanyakan Rutan Kendari yang Enggan Bebaskan Deny Zainal Meski Divonis Bebas

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Pertanyakan Rutan Kendari yang Enggan Bebaskan Deny Zainal Meski Divonis Bebas
Kuasa Hukum Deny Zainan, Jushriman

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, mempertanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari yang hingga kini belum membebaskan kliennya, meski telah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Jushriman menegaskan, berdasarkan petikan putusan perkara Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, majelis hakim secara tegas menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Klien kami telah divonis bebas. Amar putusan jelas menyatakan tidak terbukti bersalah. Jadi apa lagi alasan pihak Rutan Kendari untuk tidak membebaskan klien kami,” ujar Jushriman, Sabtu (20/12/2025).

Ia mengakui, Deny Zainal sebelumnya memang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, dalam perkara pidana lain. Namun menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menahan kliennya, sebab Deny Zainal telah memperoleh hak cuti bersyarat.

Jushriman menjelaskan, pada 12 Juni 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Cuti Bersyarat (CB) bagi Deny Zainal, yang mulai berlaku efektif pada 1 November 2025.

“Klien kami awalnya adalah warga binaan Rutan Unaaha berdasarkan putusan PN Unaaha. Kemudian Kemenimipas RI mengeluarkan SK cuti bersyarat yang berlaku sejak 1 November 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan tersebut,” ungkapnya.

Namun sebelum tanggal berlakunya cuti bersyarat, Deny Zainal dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani persidangan di PN Kendari sebagai terdakwa perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Pada saat dipindahkan, tidak ada perintah penahanan dari penyidik, JPU, maupun majelis hakim. Hingga akhirnya pada Kamis, 18 Desember 2025, perkara tersebut diputus dan klien kami divonis bebas,” jelas Jushriman.

Ia menilai tindakan Rutan Kelas II A Kendari semakin janggal karena berbagai dokumen hukum, mulai dari SK cuti bersyarat, petikan putusan pengadilan, hingga klarifikasi dari pihak Kejaksaan, tetap tidak diindahkan.

“Pertanyaannya, apa dasar hukum tertulis Kepala Rutan Kendari masih menahan klien kami. Seharusnya sejak 1 November 2025 klien kami sudah menjalani cuti bersyarat, namun sampai sekarang masih ditahan,” tegasnya.

Jushriman juga menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap Deny Zainal dibandingkan warga binaan lain yang seharusnya memperoleh hak cuti bersyarat atau hak pemasyarakatan lainnya.

“Faktanya klien kami tidak mendapatkan hak-haknya dan masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Jushriman menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila Rutan Kendari tetap menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum yang sah.

“Jika ini terus berlanjut, kami akan melaporkan pihak Rutan Kendari dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP,” pungkasnya.

Pos terkait