ANOATIMES.COM, KENDARI – Terhitung sudah satu tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek strategis di PT Antam Pomala, yakni pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dua proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masing-masing PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (WIKA), dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp500 miliar.
PT Adhi Karya mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) berkapasitas 12.000 DWT. Kontrak proyek ini ditandatangani pada 26 Maret 2012 dengan durasi pekerjaan selama 15 bulan dan nilai kontrak sebesar USD 26,25 juta atau setara sekitar Rp420 miliar.
Namun, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Keterlambatan diduga disebabkan oleh perencanaan yang tidak matang serta lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
Sementara itu, proyek pembangunan Belt Conveyor System dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak sebesar USD 11,15 juta atau setara Rp178 miliar. Proyek ini juga mengalami keterlambatan dengan indikasi persoalan serupa, yakni lemahnya pengawasan serta perencanaan yang tidak dilakukan secara cermat.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” ujar Muhammad Ilham melalui sambungan seluler, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, terkait detail perkembangan perkara, Muhammad Ilham mengaku belum menerima laporan lebih lanjut dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.
“Masih proses kata orang Pidsus. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke bidang Pidsus,” pungkasnya.
Laporan : Awi






