ANOATIMES.COM, KENDARI – Aksi pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Lama pada Senin dini hari, 6 April 2026, berhasil diungkap aparat Polsek Kemaraya. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam pembobolan kios sembako tersebut kini telah diamankan.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial RI, BA, dan AN. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian.
“Pelaku berjumlah tiga orang dan saat ini sudah diamankan di Polsek Kemaraya,” ujar Iptu Busran, via seluler, Senin, 6 April 2026 malam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA saat kondisi pasar dalam keadaan sepi. Pelaku membobol sebuah kios sembako dan menggasak berbagai barang dagangan serta barang pribadi milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Barang-barang yang hilang di antaranya sembilan karung beras ukuran 5 kilogram, setengah karung bawang putih, dua dus minyak goreng kemasan 1 liter, serta dua buah helm milik korban.
Iptu Busran menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil teridentifikasi berjumlah tiga orang,” jelasnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian. Informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku menjadi kunci dalam proses penangkapan.
Petugas piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya akhirnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Fajar Merantau, Lorong Stegas, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penyergapan terhadap ketiga terduga pelaku dengan dibantu warga setempat.
“Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kemaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di malam hari. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan : Dika






