PT Toshida Indonesia Keluhkan Aksi Penahanan Hauling, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembiaran Premanisme

  • Whatsapp
PT Toshida Indonesia Keluhkan Aksi Penahanan Hauling, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembiaran Premanisme
Capturan dalam sebuah video seorang sopir Dumtruk PT Toshida Indonesia diminta untuk tidak melintasi portal. Foto : Istimewa

ANOATIMES.COM, KOLAKA — Aktivitas hauling PT Toshida Indonesia kembali mengalami hambatan setelah sejumlah oknum menahan kendaraan operasional perusahaan di titik yang selama ini menjadi lokasi pemalangan pada jalan IPPKH milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan penahanan aktivitas hauling tersebut terjadi meski perusahaan telah mengantongi izin penggunaan jalan dari PT PMS melalui Surat Nomor 0670/PMS-EKST/VIII/2025.

Bacaan Lainnya

“Izin penggunaan jalan sudah diberikan oleh PT PMS. Namun kegiatan hauling hari ini kembali ditahan di lokasi yang selama ini menjadi titik pemalangan,” kata Asdin Surya kepada media, Sabtu (31/5/2026).

Menurut Asdin, oknum yang melakukan penahanan di Pos SLG beralasan bahwa izin melintas PT Toshida Indonesia dari PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) telah dicabut. Namun, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya, informasi tersebut justru tidak terbukti. Meski panggilan telepon WhatsApp tidak terjawab, pihak PT SLG disebut mengirimkan kembali surat persetujuan izin melintas yang sebelumnya telah diterbitkan.

PT Toshida Indonesia Keluhkan Aksi Penahanan Hauling, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembiaran Premanisme

“Setelah kami konfirmasi kepada KTT PT SLG, kami justru kembali menerima surat persetujuan izin melintas Nomor 043/DIR-SLG/SB/VIII/2025 yang sebelumnya diterbitkan PT SLG. Ini menunjukkan bahwa sampai hari ini PT SLG masih memberikan izin melintas kepada PT Toshida Indonesia di wilayah WIUP PT SLG,” ujarnya.

Asdin mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun sejak Agustus 2025. Selama periode itu, pihak perusahaan mengaku telah berulang kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres setempat.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun jaminan kelancaran operasional perusahaan.

“Masalah ini sudah beberapa kali kami laporkan kepada pihak berwenang. Bahkan persoalan ini telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap operasional hauling PT Toshida Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asdin menjelaskan bahwa persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada 9 Maret 2026 yang dihadiri oleh Polda Sultra, Polres Kolaka, Pemerintah Daerah Kolaka, Dinas Kehutanan, serta Inspektur Tambang.

Dalam forum tersebut, DPRD Provinsi Sultra mengeluarkan sejumlah rekomendasi yaitu :

* Pertama, merekomendasikan kepada Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka untuk melakukan penindakan tegas terhadap aksi pemalangan dan pengancaman serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
* Kedua, membentuk kanal koordinasi resmi yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk mempercepat respons terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
* Ketiga, meminta Polres menyusun timeline tertulis terkait langkah-langkah penanganan agar terdapat mekanisme pengawasan dan check and balance bersama DPRD.

Menurut Asdin, rekomendasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung berlarut-larut.

“DPRD Provinsi sudah memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Polda Sultra, Polres Kolaka, Pemda Kolaka, Dinas Kehutanan hingga Inspektur Tambang. Bahkan rekomendasinya sudah jelas. Karena itu kami berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata sehingga persoalan ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia menilai hingga saat ini rekomendasi yang telah disepakati dalam RDP tersebut belum dijalankan secara maksimal. Hal itu, menurutnya, terlihat dari masih terjadinya penahanan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia.

“Faktanya, hingga hari ini aktivitas hauling masih kembali ditahan. Padahal rekomendasi DPRD sudah sangat jelas meminta adanya penindakan tegas terhadap pemalangan dan pengancaman. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam RDP tersebut dapat menjalankan hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Asdin juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aksi yang menurutnya menghambat aktivitas perusahaan di atas lahan IPPKH milik negara yang digunakan oleh PT PMS.

“Kami menilai terjadi pembiaran terhadap aksi-aksi yang menghambat kegiatan operasional perusahaan di atas lahan IPPKH milik negara atas nama PT Putra Mekongga Sejahtera. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Pos terkait