Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan di Kasus PT AMIN

  • Whatsapp
Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan di Kasus PT AMIN
Terpidana Posalina Dewi saat hendak memasuki Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 14 Mei 2026. Kehadiran Posalina Dewi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka tambahan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Posaline Dewi, pada Selasa (14/7/2026). Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, Posaline Dewi telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dijatuhi denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan pemeriksaan terhadap Posaline Dewi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III.

“Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ujar Muhammad Ilham kepada AnoaTimes.com, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, keterangan Posaline Dewi berkaitan dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Untuk tersangka Andi, IG, dan AG,” kata Muhammad Ilham.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam perkara korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

Mereka adalah mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Posaline Dewi dan Roby Muharam.

Dalam perkara tersebut, total kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai sekitar Rp233 miliar.

Pos terkait