ANOATIMES. COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, membantah tudingan bahwa Kejati Sultra lamban atau tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) sebagaimana yang menjadi materi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi.
Menurut Sugeng Riyanta, Kejati Sultra menghormati langkah hukum yang ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Namun, ia menegaskan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Tentu kami menghormati langkah tersebut. Terkait substansi perkara yang dilaporkan dan kemudian disusul dengan langkah praperadilan, sesungguhnya Kejati Sultra sudah merespons dan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan. Dengan demikian, secara substantif permohonan praperadilan terkait dugaan undue delay telah kami tindak lanjuti dengan proses hukum,” ujar Sugeng Riyanta kepada ANOATIMES.COM, Selasa (15/7/2026).
Saat ditanya apakah penyidik telah memeriksa sejumlah nama yang disebut dalam putusan perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Sugeng menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
“Ya, proses penyelidikan tentu akan mengundang saksi-saksi terkait untuk membuktikan adanya peristiwa pidana,” katanya.
Dengan demikian, Sugeng menegaskan anggapan bahwa Kejati Sultra tidak menindaklanjuti putusan pengadilan atau melakukan undue delay dalam penanganan perkara tersebut adalah tidak benar.
“Insya Allah, kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Sepanjang bukti-buktinya cukup, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari oleh tim kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra.
Permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Advokat Nasruddin & Partners itu didaftarkan pada 13 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung juga turut menjadi pihak termohon.







