ANOATIMES.COM, KENDARI – Persoalan dugaan penghalangan akses menuju wilayah operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka dinilai berada di luar kewenangan pengawasan Inspektur Tambang. Penanganan masalah tersebut, terutama apabila terdapat indikasi tindak pidana, menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) maupun Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu disampaikan Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara yang bertugas sebagai Pembina dan Pengawas (Binwas) PT Toshida Indonesia, Abdul Syukur, saat dimintai tanggapannya terkait polemik pemalangan dan gangguan akses menuju area operasional perusahaan.
Menurut Abdul Syukur, tugas Inspektur Tambang hanya mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara persoalan yang terjadi di luar wilayah IUP, termasuk dugaan pemalangan maupun penghalangan akses, berada di luar kewenangannya.
“Kalau di luar IUP dan ada indikasi pidana, sebaiknya diselesaikan oleh Gakkum ESDM atau aparat penegak hukum. Perlu diselidiki apa dasar pemalangan itu, siapa yang melakukan, dan apa motifnya,” ujarnya, Abdul Syukur, Kamis 6 Agustus 2026 via seluler.
Ia menjelaskan, apabila hambatan terjadi di dalam area proyek atau wilayah IUP, Inspektur Tambang dapat memberikan pembinaan maupun catatan kepada perusahaan. Namun apabila persoalan berada di luar area tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait laporan PT Toshida Indonesia ke Polda Sulawesi Tenggara mengenai dugaan penghalangan aktivitas operasional perusahaan, Abdul Syukur menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan karena substansi persoalan berada di luar ruang lingkup pembinaan Inspektur Tambang.
“Menurut saya langkah itu sudah tepat karena memang persoalannya berada di luar kewenangan kami. Tinggal bagaimana proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, Syukur berharap penyelesaian sengketa dapat mengedepankan komunikasi dan mediasi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas, baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Yang terpenting jangan ada pihak yang saling merugikan. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik tentu lebih baik, mengingat investasi yang sudah dikeluarkan dan banyak pekerja yang bergantung pada kegiatan perusahaan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, apabila permasalahan berkaitan dengan penggunaan jalan lintas antarperusahaan, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan antar pemegang IUP, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) mengenai penggunaan fasilitas bersama dan pengelolaan aspek lingkungan.
Namun apabila dalam persoalan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penghalangan akses maupun perusakan jalan, maka proses penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian ESDM.
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia mengaku mengalami berbagai gangguan terhadap aktivitas operasionalnya di Kabupaten Kolaka, mulai dari hambatan terhadap kegiatan hauling hingga dugaan pemalangan akses menuju wilayah operasional perusahaan.
Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sulawesi Tenggara agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan tersebut sebelumnya juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Maret 2026. Dalam forum itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah. Hingga kini, menurut pihak perusahaan, gangguan terhadap akses operasional tersebut disebut masih terus terjadi.







