EDITORIAL ANOATIMES. COM
ANOATIMES.COM, KENDARI – Ada satu pertanyaan yang terus mengemuka di tengah perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang berkaitan dengan PT Babarina Putra Sulung (BPS): siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana?
Pertanyaan itu wajar. Sebab perkara ini telah bergerak cukup jauh dari sekadar penyelidikan awal. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, menggeledah beberapa lokasi, menelusuri dokumen dan transaksi, serta mengamankan ore nikel yang ditemukan di kawasan eks IUP PT Babarina.
Pada Juni 2026, pejabat Dinas ESDM Sultra juga telah diperiksa terkait dugaan penambangan ilegal dan dugaan jual beli dokumen yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Pada 23 Juni 2026, penyidik Pidsus Kejati Sultra menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin.
Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH ketika itu menyatakan bahwa tindakan penyidik merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian dan upaya pemulihan aset.
Perkembangan Berikutnya Semakin Menarik Perhatian Publik.
Pada Agustus 2026, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton ore nikel dari lokasi eks IUP PT Babarina. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, namun jumlah, kualitas, dan nilai tersebut masih memerlukan verifikasi oleh surveyor sebelum proses penyitaan resmi dilakukan.
Penyidik juga disebut telah menemukan bukti dugaan penjualan ore nikel menggunakan apa yang disebut sebagai “dokumen terbang”, dengan lebih dari 10 kali pengapalan. Kejati Sultra menyatakan bukti tersebut masih didalami.
Di sinilah perkara ini menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan satu perusahaan atau satu lokasi tambang. Sebab, apabila seluruh dugaan tersebut pada akhirnya terbukti, konstruksi perkaranya tentu harus mampu menjawab mata rantai kegiatan secara utuh.
- Siapa yang melakukan penambangan?
- Siapa yang menguasai ore?
- Siapa yang menyediakan atau menggunakan dokumen?
- Dari mana dokumen tersebut berasal?
- Siapa yang mengatur pengangkutan?
- Siapa yang menerima manfaat ekonomi?
- Dan yang paling penting, siapa yang mengambil keputusan atau memiliki kendali terhadap rangkaian kegiatan tersebut?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan, publik tidak hanya membutuhkan nama tersangka.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai relasi antara perbuatan, kewenangan, keuntungan dan kerugian negara.
Penetapan tersangka memang merupakan salah satu titik penting dalam proses hukum. Tetapi tersangka bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah konstruksi hukum yang dapat diuji di pengadilan.
Karena itu, ketika suatu saat Kejati Sultra mengumumkan tersangka, publik patut memperoleh penjelasan yang proporsional: perbuatan apa yang diduga dilakukan, alat bukti apa yang mendasarinya, bagaimana hubungan pihak tersebut dengan peristiwa pidana, serta bagaimana kerugian negara dihitung.
Jangan sampai ruang publik hanya dipenuhi nama, sementara konstruksi perkaranya masih kabur.
Kejaksaan sendiri telah memberikan sinyal bahwa perkara ini masih dikembangkan.
Dalam pemberitaan Agustus 2026, Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta bahkan menyebut penanganan perkara masih diarahkan pada pengamanan aset dan menargetkan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan pada tahun ini.
Artinya, publik memiliki alasan untuk menunggu perkembangan berikutnya. Namun menunggu bukan berarti membiarkan perkara berjalan tanpa transparansi.
Justru karena perkara ini menyangkut sumber daya alam, aktivitas pertambangan, dugaan transaksi ore, dokumen pengangkutan, serta potensi nilai ekonomi yang besar, penjelasan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga ruang publik tetap berdasarkan fakta.
Muncul Nama Seorang Politisi
Dalam perkembangan perkara, nama politisi Partai Golkar Kabupaten Kolaka, H. Ismail, juga ikut menjadi sorotan.
Sejumlah pemberitaan dan aksi massa pada awal September 2026 mengaitkan nama H. Ismail dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Beberapa media memberitakan klaim bahwa kediamannya termasuk lokasi yang digeledah. Namun informasi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena pada pemberitaan yang kami telusuri, klaim tersebut berasal dari pihak yang menyampaikan tuntutan dalam aksi, sementara belum ditemukan pernyataan resmi Kejati Sultra yang menetapkan H. Ismail sebagai tersangka atau menjelaskan status hukumnya dalam perkara ini.
Perbedaan antara disebut, diperiksa, digeledah, dikaitkan, menjadi saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka harus dijaga dengan ketat.
Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan redaksional. Ia menyangkut reputasi seseorang dan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, siapa pun nama yang muncul dalam perkara ini, ukuran akhirnya harus tetap sama: apa perannya, apa alat buktinya, dan bagaimana penyidik membuktikannya secara hukum.
Pada 21 September 2026, mahasiswa HMI MPO Cabang Kota Kendari kembali menggelar aksi di Kantor Kejati Sultra dan mendesak agar penanganan perkara PT Babarina dituntaskan. Aksi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memperoleh perhatian publik yang lebih luas.
Tetapi tuntutan penyelesaian perkara semestinya tidak dimaknai sebagai tuntutan untuk mempercepat penetapan status hukum seseorang semata.
Publik membutuhkan dua hal sekaligus: kepastian hukum dan ketepatan hukum.
Kejaksaan perlu terbuka mengenai perkembangan perkara sepanjang keterbukaan tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Jika alat bukti telah cukup, masyarakat menunggu langkah hukum berikutnya. Jika masih diperlukan pendalaman, publik juga perlu mengetahui bahwa proses tersebut sedang berjalan. Transparansi bukan berarti membuka seluruh isi penyidikan.
Transparansi berarti memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai posisi perkara, tahapan proses, dan langkah hukum yang telah dilakukan. Sebab yang paling berbahaya bukan hanya ketika hukum salah menetapkan seseorang.
Yang juga berbahaya adalah ketika ruang publik lebih dahulu menetapkan seseorang sebagai pelaku, sementara proses hukum belum selesai.
Yang Ditunggu Bukan Sekadar Siapa Tersangka
Pada akhirnya, publik memang menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Babarina Putra Sulung.
Namun AnoaTimes. Com memandang ada pertanyaan yang lebih substantif.
- Apa tindak pidana yang sebenarnya sedang dibuktikan?
- Bagaimana rangkaian perbuatannya
- Siapa yang memiliki kewenangan?
- Siapa yang secara faktual mengambil keputusan?
- Siapa yang menerima manfaat ekonomi?
- Berapa kerugian negara yang dapat dibuktikan secara hukum?
- Bagaimana ore yang ditemukan di lapangan dikaitkan dengan aktivitas yang sedang disidik?
- Bagaimana dugaan penggunaan dokumen terbang dibuktikan?
- Dan yang tidak kalah penting: bagaimana negara memulihkan aset apabila nantinya pengadilan menyatakan telah terjadi tindak pidana dan kerugian negara?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak tersangka yang akan diumumkan.
Kasus PT Babarina kini berada pada fase yang menentukan. Penggeledahan telah dilakukan. Dokumen dan transaksi ditelusuri. Ore nikel diamankan dan diverifikasi. Penyidik juga menyatakan menemukan bukti dugaan pengapalan menggunakan dokumen yang masih dalam proses pendalaman.
Maka, bola kini berada di tangan penyidik.
Publik tidak membutuhkan vonis dari media sosial. Publik juga tidak membutuhkan spekulasi tentang siapa yang berada di balik perkara.
Publik membutuhkan konstruksi hukum yang terang, pembuktian yang kuat, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji di pengadilan.
Sebab pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak diukur dari seberapa cepat sebuah nama diumumkan sebagai tersangka.
Ia diuji dari seberapa kuat hukum mampu menjelaskan peristiwa, pelaku, keuntungan, kerugian negara, dan pemulihan aset secara utuh.
Dan itulah yang kini sedang ditunggu masyarakat Sultra dari Kejati Sultra.
Redaksi Anoatimes. Com






