Fasilitas Publik untuk Angkutan Tambang PT Timah, WALHI Desak Pemkab Bombana Buka Dasar Hukumnya

  • Whatsapp
Fasilitas Publik untuk Angkutan Tambang PT Timah, WALHI Desak Pemkab Bombana Buka Dasar Hukumnya

ANOATIMES. COM, BOMBANA – Rencana pemanfaatan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk mendukung pengangkutan hasil pertambangan PT Timah di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

WALHI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana membuka secara transparan dasar hukum dan kajian yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas publik tersebut untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Surat Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tentang Himbauan Optimalisasi Pemanfaatan Pelabuhan Terminal Umum tertanggal 15 Juli 2026, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan pemegang IUP dan IUPK di Kabupaten Bombana.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan pertambangan tidak cukup hanya didasarkan pada kepemilikan izin usaha pertambangan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terdapat dasar hukum yang jelas serta kajian mengenai keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur, dampak lingkungan dan kepentingan pengguna fasilitas umum.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik justru menjadi infrastruktur pendukung pertambangan, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” kata
Andi kepada awak media, Selasa (11/8/2026).

WALHI juga mempertanyakan rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang.

Menurut Andi, kepemilikan IUP atau IUPK tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan seluruh fasilitas publik tanpa mempertimbangkan aturan dan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk kegiatan pertambangan, termasuk kajian keselamatan dan kapasitas infrastrukturnya,” ujarnya.

Selain persoalan penggunaan fasilitas publik, WALHI menyoroti kondisi lingkungan di wilayah pesisir Baliara yang masih menjadi keresahan masyarakat.

Andi mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu penyebab, dampak serta langkah pemulihan atas persoalan sedimentasi tersebut sebelum memberikan kemudahan terhadap peningkatan aktivitas pertambangan.

“Persoalan lingkungan yang masih dikeluhkan masyarakat harus diselesaikan secara transparan. Jangan sampai peningkatan aktivitas pertambangan justru memperbesar risiko konflik sosial dan ekologis,” katanya.

WALHI juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap proses pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan fasilitas publik tersebut, termasuk untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan.

Menurut Andi, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) diperlukan sebagai langkah memastikan proses pengambilan kebijakan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

“APH perlu menelusuri apakah terdapat konflik kepentingan, pemberian fasilitas, keuntungan atau bentuk gratifikasi dalam proses pengambilan kebijakan tersebut. Jika tidak ada, tentu pemeriksaan justru akan memperjelas dan memastikan kebijakan berjalan secara transparan,” jelasnya.

WALHI menegaskan, pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi gratifikasi, melainkan permintaan agar proses pengambilan keputusan diperiksa secara objektif.

Karena itu, WALHI meminta Bupati Bombana dan DPRD Bombana membuka dasar hukum serta dokumen terkait rencana pemanfaatan fasilitas publik tersebut.

WALHI juga meminta masyarakat Kabaena Barat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, terutama karena penggunaan jalan umum dan pelabuhan berpotensi berdampak langsung terhadap aktivitas dan lingkungan masyarakat setempat.

Pos terkait