ANOATIMES.COM, KENDARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang ditemukan di kawasan eks IUP PT Babarina Putra Sulung.
Ore nikel tersebut disebut dalam kondisi siap diangkut sebelum diamankan penyidik Kejati Sultra dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan ore secara melawan hukum.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan proses pemeriksaan alat bukti dalam perkara tersebut masih terus berjalan dan saat ini telah mencapai sekitar 70 persen.
“Proses pemeriksaan alat bukti berjalan terus, sekarang sudah sekitar 70 persen,” kata Sugeng kepada AnoaTimes.com, Kamis (13/8/2026), di kantornya.
Sugeng mengatakan, ore nikel yang ditemukan di lapangan diperkirakan mencapai sekitar 200 ribu MT, bahkan lebih. Untuk memastikan jumlah dan kualitasnya, Kejati Sultra saat ini melakukan verifikasi melalui surveyor pemerintah yang telah ditunjuk.
“Sudah kita amankan ore nikel di lapangan kurang lebih sekitar 200 ribu MT, bahkan lebih. Saat ini sedang dilakukan uji verifikasi oleh surveyor pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui kuantitas dan kualitas,” jelasnya.
Menurut Sugeng, setelah proses verifikasi selesai, penyidik akan melakukan penyitaan secara resmi. Untuk sementara, ore tersebut telah diamankan dan dipasangi garis Kejaksaan sehingga tidak dapat dikeluarkan dari lokasi.
“Setelah itu kita akan lakukan penyitaan. Sekarang sudah diamankan, dipasang Kejaksaan line,” ujarnya.
Nilai ore nikel yang diamankan tersebut diperkirakan sedikitnya mencapai Rp 200 miliar. Sugeng menyebut ore tersebut memiliki kualitas bagus dan merupakan hasil penambangan yang belum sempat dijual.
“Ini nilainya minimal Rp200 miliar. Ini kualitasnya bagus, ini yang sudah ditambang tetapi belum berhasil dijual. Kami sudah sidik, tidak bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Selain mengamankan 200 Ribu MT Ore Nikel, kejaksaan juga mengamankan sejumlah alat berat di lokasi PT Babarina Putra Sulung.
Sugeng menegaskan, pengamanan aset menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Orientasi kami yang utama mengamankan aset. Masalah tersangka gampang. Kalau tersangka lari, asetnya bisa kita pulihkan. Kita sita, lelang, masuk negara,” ujarnya.
Ia menargetkan penyidikan perkara tersebut dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan pada tahun ini.
“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” kata Sugeng.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah alat berat yang ditemukan di kawasan PT Babarina Putra Sulung.
Kejati Sultra menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi melibatkan rangkaian proses dari hulu hingga hilir.
“Mungkin banyak, karena ini melibatkan macam-macam, dari hulu ke hilir,” ungkapnya.







