ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengantongi bukti dugaan penjualan ore nikel secara ilegal yang diduga berasal dari kawasan eks IUP PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka.
Bukti tersebut ditemukan penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan pada Juni 2026 di sejumlah tempat di Kabupaten Kolaka.
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H Tasman, Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, serta sejumlah tempat lainnya.
Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, mengatakan bukti terkait dugaan penjualan ore nikel ilegal tersebut kini masih didalami oleh penyidik.
“Sebelumnya, dari bukti penggeledahan, sudah terjual ore secara ilegal dengan dokumen terbang (dokter) lebih dari 10 pengapalan. Nilainya tinggal dihitung saja,” kata Sugeng kepada media ini, Kamis, 13 Agustus 2026, di kantornya.
Selain menelusuri ore nikel yang telah dikirim menggunakan dokumen terbang, Kejati Sultra juga telah mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang masih berada di lokasi.
“Sudah kita amankan ore nikel di lapangan kurang lebih sekitar 200 ribu MT, bahkan lebih.
Saat ini sedang dilakukan uji verifikasi oleh surveyor pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui kuantitas dan kualitas,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan minimal mencapai Rp200 miliar.
Ia menegaskan, pengamanan aset menjadi salah satu prioritas penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Orientasi kami yang utama mengamankan aset. Masalah tersangka gampang. Kalau tersangka lari, asetnya bisa kita pulihkan. Kita sita, lelang, masuk negara. Pada saatnya tersangka ketemu, kita amankan. Tidak ada tempat yang aman, pasti ketemu,” tegasnya.
Meski hingga kini Kejati Sultra belum menetapkan tersangka, Sugeng optimistis perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan pada tahun ini.
“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah ke pengadilan,” pungkasnya.







