Kuasa Hukum Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Konkep Pertanyakan Kinerja Polres Kendari

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Konkep Pertanyakan Kinerja Polres Kendari

ANOATIMES.ID, KONKEP – Kuasa hukum keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mempertanyakan kinerja dari Kepolisian Resort Kendari. Pasalnya tepat di tanggal 17 Juli 2020, laporan kepolisian dugaan tindak pidana itu genap sebulan di tangani kepolisian, namun terduga pelaku tidak kunjung ditahan.

Kepada wartawan Kuasa Hukum, Suiki SH menganggap aneh proses hukum yang dijalankan Polres Kendari sebab terjadi perubahan tanggal di Laporan Polisi yang masuk di Polsek wawonii (tempat keluarga korban melapor) dengan laporan polisi di surat pemanggilan klarifikasi keluarga korban oleh Polres Kendari.

Bacaan Lainnya

“Dalam laporan polisi yang tertuang di surat pemanggilan klarifikasi keluarga korban Nurhani selaku pelapor itu tertulis Reskrim polres kendari, sementara laporan polisi sesungguhnya dari Polsek wawonii tertanggal 17 bukan 16 laporan tersebut,” heran Suiki SH, Sabtu (18/7/2020).

Suiki juga mengungkapkan hingga saat ini, belum ada kejelasan proses hukum terhadap terduga pelaku, malahan keluarga korban melihat teruga pelaku berinisial TM sudah berkativitas kembali di Konkep.

“Sejak adanya laporan tersebut pada tanggal 17 bulan lalu sampai saat ini 18 Juli belum ada kejelasan prosesnya,” tuturnya.

“Sebelumnya TM sempat ditahan oleh Polsek Wawonii, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kendari,” ungkapnya.

Laporan : Jovi

Pos terkait