Praktisi Hukum : Seharusnya Tersangka Dugaan Pencabulan di Konkep Ditahan

  • Whatsapp
Praktisi Hukum : Seharusnya Tersangka Dugaan Pencabulan di Konkep Ditahan

ANOATIMES.ID, KONKEP – Tm Tersangka dugaan kasus pencabulan anak di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangguhkan penahanannya oleh Polres Kendari, padahal Tm sebelumnya telah dipanggil dan ditahan oleh penyidik.

Langkah yang dilakukan Polres Kendari, menuai tanya besar di keluarga korban. Salah satu keluarga korban, Rusmin mengatakan dirinya dan keluarganya di Konkep merasa heran dengan sikap Polres Kendari menangguhkan penahanan Tm.

Bacaan Lainnya

“Ini pihak kepolisian kami nilai dia (Polres Kendari) lindungi tersangka karena selalu dibebaskan oleh pihak kepolisian,” kata Rusmin, Minggu (9/8/2020).

Rusmin juga menilai ada sikap pengistimewaan dari Polres Kendari kepada Tm yang statusnya sudah tersangka namun tetap ditangguhkan.

“Istimewa sekali ini Tm, sampai sudah jadi tersangka tapi masih di bebaskan juga,” tutur Rusmin dengan nada kecewa.

Sementara itu Kasar Reskrim Polres Kendari AKP M Sofwan via seluler mengungkapkan bahwa tersangka ini dalam proses penangguhan, dan tersangka juga di nilai koperatif.

“Kami tangguhkan dan kami nilai tersangka juga koperatif ketika kami panggil cepat datang, itu alasan kami tangguhkan,” Ungkap AKP M Sofwan.

Namun, dimata Praktisi Hukim, Anselmus menilai sikap kepolisian yang menangguhkan Tm dengan alasan koperatif bukan alasan yang kuat.

“Tidak cukup kuat kalau beralasan koperatif. Apalagi kasus lex specialis dan korbannya adalah anak-anak, jadi memang harus ditahan. Kalau kemudian ada penangguhan, menjadi tanda tanya. Ada apa di balik penangguhan itu,” ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari itu menambahkan bahwa terkait kasus kejahatan terhadap anak, harus di lakukan penahanan.

“Pelaku kajahahatan terhadap anak seharusnya wajib di lakukan penahanan,” tambahnya.

Laporan : Jovi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *