PT Almharig : Kami Tidak Serobot Lahan Warga

  • Whatsapp
PT Almharig : Kami Tidak Serobot Lahan Warga
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Almharig Zairin Wahab didampingi Humasnya Andri Ananta memperlihatkan bukti-bukti pembebasan lahan warga.

ANOATIMES.COM, KENDARI – PT. Almharig melalui Kepala Teknik Tambangnya (KTT) Zairin Wahab membantah kabar bahwa perusahan yang beraktivitas di Kabaena Selatan itu melakukan penyerobotan lahan warga.

“Perusahaan sudah menyelesaikan segala kewajiban dalam pembebasan lahan yang dimaksud. Dan kami memiliki bukti pembayaran berupa kwitansi dan foto pada saat transaksi kepada pemilik lahan,” ujar Zairin Wahab, saat menggelar konfrensi pers di Kendari, Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penggusuran lahan untuk jalan hauling adalah lokasi milik Supratman yang kini berganti menjadi milik Salmin setelah diberikan oleh ayahnya. Dan perusahaan telah membeli lahan tersebut kepada Salmin.

“Kami punya dasar untuk membuka jalan hauling. Karena sebelum dilakukan transaksi dan pengusuran lahan, pihak PT. Almharig telah mersurvei lokasi. Saat itu pihak perusahaan di temani saudara Supratman untuk menunjukan batas lokasi miliknya dan yang akan digunakan sebagai jalan haulling PT. Almharig,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan soal negosiasi untuk membeli lahan milik almarhum Abdul Hasib Dullah, Zairin mengaku jika pihaknya memang pernah melakukan hal tersebut. Akan tetapi, lahan yang dimaksud bukan pada wilayah yang telah digusur (lahan yang diklaim almarhum Abdul Hasib Dullah dan bersertifikat).

“Kami dari pihak perusahaan kemudian rapat untuk plant B, bagaimana jalan haulling ini bisa tembus ke jetty. Nah lahan yang berbeda yang berpolemik saat ini, posisi yang dinegosiasi berada di dalam kandang,” ungkapnya.

Zairin Wahab juga membantah adanya tudingan mengenai aktivitas PT Almharig yang menyebabkan terjadinya banjir di Desa Batuawu. Kata dia, banjir yang terjadi bukan akibat adanya kegiatan penambangan PT. Almharig. Karena selain jarak 1 kilo meter dari pemukiman warga dan posisinya yang berdekatan dengan laut, lokasi tempat beraktivitasnya perusahan juga diapit oleh dua gunung. Adapun air limpasan dari aktivitas penambangan akan langsung mengarah ke laut bukan ke pemukiman warga.

“Karena posisi wilayah IUP PT. Almharig itu posisinya lembah, sementara posisi banjir pemukiman warga itu berada di atas. Jarak lokasi penambangan dan pemukiman warga (lokasi bajir) sekitar satu kilo lebih, dan lokasinya juga diapit oleh dua gunung,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Humas PT. Almharig, Andri Ananta menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan kroscek ke pihak BPN Kabupaten Bombana, terkait posisi lahan sesuai dengan sertifikat yang ditunjukan oleh warga yakni Salmin, Darman dan Siti Fauziah. Akan tetapi, pihak BPN menyampaikan bahwa untuk yang melakukan pengukuran pada 2012 lalu belum bisa diakses secara online, sehingga lahan tersebut belum bisa diketahui siapa pemiliknya.

Andri juga meminta kepada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut agar menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Kami mempercayakan proses hukum terkait lahan itu kepada pihak kepolisian (laporan Darman). Setelah ada keputusan hukumnya, baru kami akan menindaklanjutinya, karena terus terang saja, perusahaan juga tidak akan melakukan dua kali pembayaran untuk lahan tersebut,” jelasnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *