ANOATIMES.COM, BUSEL – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar apel bersama di halaman kantor Bupati Buton Selatan, Senin 18 Oktober 2021.
Selaku Pembina Apel, Sekda Buton Selatan, Drs La Siambo, mewakili Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani, dan pimpinan apel Rusli, S.Pd.
Apel bersama ini dihadiri seluruh pejabat eselon II atau setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, dan IV, serta seluruh staf instansi.
Apel bersama ini sebagai implementasi penegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP ini, khususnya Pasal 3 poin e dinyatakan, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta Pasal 4 poin f dinyatakan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, dalam PP ini juga menyebutkan sejumlah larangan dan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak disiplin.
PP 94 ini diharapkan menjadi pedoman tiap individu ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas sehingga pelayanan prima kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Laporan : Awi