ANOATIMES.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI pada Jumat (8/10/2021).
Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, dengan MoU ini sebagai bentuk UHO mendukung berbagai program pemerintah dalam penegakkan hukum.
“Tentu ini membuka peluang peluang kepada kami untuk melakukan pengabdian dari sisi hukum,” terang Rektor Zamrun saat membuka kegiatan tersebut di salah satu hotel Kota Kendari.
Rektor Zamrun mengungkap, selama ini UHO selalu mendapatkan pendampingan dari sisi hukum pihak Kejaksaan. Untuk itu, ia berharap MoU ini semakin mengeratkan kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.
“Mudah-mudahan ke depannya melalui MoU ini semakin membuat UHO dan kejaksaan bersinergi,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Kejari, Barita Simanjuntak mengatakan, MoU yang dilakukan pihak UHO ini sebagai komitmen bersama membangun Indonesia yang berkeadilan hukum.
“Kami tidak bisa melakukan tugas sendiri. Kami mebutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah kampus,” kata Barita Simanjuntak.
Menurut Barita, perguruan tinggi sebagai perwakilan masyarakat secara intelektual dan rasional memiliki peran strategis dalam membantu kerja kejaksaan.
“Agar informasi dan produk yang sampai ke masyarakat secara benar tanpa hoaks, maka kehadiran Universitas Halu Oleo sebagai lembaga akademik, ilmiah, dan rasional sangat diperlukan sebagai wakil masyarakat,” jelas Barita Simanjuntak.
Selain MoU dengan pihak UHO, Komisi Kejaksaan RI juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum UHO. Kegiatan ini juga ditindaklanjuti dengan menggelar Focus Group Discussion yang melibatkan mahasiswa dan dosen dan pejabat lingkup UHO.
Laporan : Dul