ANOATIMES.COM, KENDARI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO), Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., keluarkan surat edaran pembatasan kegiatan atau aktivitas dilingkungan universitas pada Jum’at, (30/09/22).
Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Senat, Ketua Dewan Pertimbangan, Para Wakil Rektor, ketua SPI, ketua DKKED, dekan/direktur, ketua lembaga, kepala Biro, kepala UPT, dab ketua jurusan/ ketua prodi yang berada dalam lingkup Universitas Halu Oleo.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mendukung konduktivitas kegiatan akademik dan non akademik di UHO. Dalam surat edaran terdapat beberapa poin penting yang disebutkan diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik dalam lingkungan Kampus Universitas Halu Oleo dilaksanakan mulai pukul 06.00-18.00 WITA.
Selain itu juga terdapat himbauan kepada para Dekan Fakultas/ Direktur Program beserta unsur pimpinan fakultas/ jurusan/kepala laboratorium agar bertanggungjawab terhadap keamanan fasilitas pendidikan di unit kerja masing-masing, serta memastikan bahwa tidak ada kegiatan sivitas akademika pukul 20.00-06.00 WITA, kecuali terdapat izin tertulis dari Dekan maupun direktur.
Kemudian kepada Satuan Tugas Keamanan dan Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan UHO dihimbau untuk melakukan pembatasan mobilitas dan aktifitas (pengguna jalan) dalam kampus pukul 20.00-06.00 WITA.
Untuk menjamin pelaksanaan poin-poin sebelumnya, Satuan Tugas Kcamanan dan Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan UHO dapat mengambil tindakan/langkah-langkah yang dianggap perlu dengan berkoordinasi dengan Pimpinan Universitas.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai ada ketentuan lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi atas keamanan dan ketertiban kampus.
Reporter: Aziin