Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kota Kendari Bertemu Kejaksaan

  • Whatsapp
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kota Kendari Bertemu Kejaksaan
Audiensi KPU Kota Kendari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Foto: KPU Kota Kendari.

ANOATIMES.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Shirley Suuman, S.H., M.H. pada Kamis (12/1/2023).

Audiensi yang digelar di ruang kerja Kajari Kendari ini bertujuan menjalin silaturahmi dan meningkatkan kerjasama kedua lembaga.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan dalam keterangan tertulis, menghadapi Pemilu Serentak 2024 pihaknya membangun komunikasi dan kerjasama dengan segala pemangku kepentingan agar penyelenggaraan Pemilu dapat sukses.

“Kami meminta dukungan Ibu Kajari, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang berperan penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.

Pada kesempatan itu, KPU Kota Kendari meminta kesediaan Kajari untuk melakukan penandatanganan kerjasama pendampingan, konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Perjanjian kerja sama ini penting, mengingat lembaga KPU yang kerap dihadapkan berbagai gugatan hukum apalagi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Di samping menjaga hubungan sinergitas antar kedua lembaga,” kata Jumwal.

Kajari Kendari, Shirley Suuman menyambut baik rencana kerjasama, sehingga langsung memanggil Kasi Datun, La Ode Rubiani, S.H., agar segera membicarakan konsep MoU dengan KPU Kota Kendari.

Shirley Suuman berpesan kepada jajaran KPU Kota Kendari agar bekerja professional dan menghindari pelanggaran serta penyalahgunaan anggaran Pemilu, sehingga terhindar dari masalah hukum.

“Kan tuh banyak anggaran Pemilu. Mohon dikelola sebaik-baiknya sesuai standar pengelolaan keuangan yang benar. Agar terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kajari Shirley Suuman menerima KPU Kota Kendari dipimpin Jumwal Shaleh didampingi anggota Asril, La Ndolili, dan Sri Marlia Putri Taridala, serta Sekretaris Wasil, dan Kasubag Ichwansyah dan Firmawaty.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *