ANOATIMES. COM, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dipastikan masih sah memimpin DPRD Sultra. Hingga kini, proses pergantian pimpinan yang diusulkan Partai NasDem belum dapat dilanjutkan karena rapat paripurna dua kali gagal memenuhi kuorum.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Nur Salam Lada, menegaskan belum ada dasar hukum yang dapat menghentikan posisi La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD sebelum seluruh tahapan administrasi dan mekanisme paripurna diselesaikan.
“Selama belum ada keputusan resmi yang lebih tinggi dan belum ada surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, maka beliau masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Sultra,” tegasnya saat ditemui di gedung DPRD Sultra, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pergantian pimpinan DPRD bukan perkara sederhana yang bisa diputuskan secara sepihak. Meski usulan berasal dari partai politik, prosesnya tetap wajib melalui rapat paripurna yang sah dan memenuhi kuorum.
Nur Salam menjelaskan, dua kali agenda paripurna yang dijadwalkan untuk membahas pergantian Ketua DPRD Sultra gagal dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir tidak mencapai syarat minimal dua pertiga anggota dewan atau sekitar 30 orang.
“Kami sudah dua kali menjadwalkan rapat, tetapi tidak kuorum. Yang hadir hanya sekitar 23 anggota,” paparnya.
Tak hanya itu, Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan pelanggaran etik ataupun kinerja pimpinan DPRD, melainkan murni proses administrasi usulan partai politik.
“Ini bukan ranah etik. Tidak ada keputusan yang menyatakan beliau melanggar. Jadi secara kelembagaan, Ketua DPRD tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut surat Partai NasDem sebenarnya memuat dua poin, yakni pergantian Ketua DPRD dan pergantian Ketua Fraksi. Untuk posisi Ketua Fraksi, prosesnya telah selesai. Namun khusus pergantian Ketua DPRD, mekanismenya masih tertahan di tahapan paripurna. Karena belum ada keputusan final, La Ode Tariala tetap memimpin agenda-agenda DPRD Sultra sebagaimana mestinya.
“Belum ada pelantikan pimpinan baru. Maka pimpinan lama tetap sah dan wajib menjalankan tugasnya,” tandasnya.






