ANOATIMES. COM, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis yang diterima redaksi anoatimes. Com mengatakan ke dua tersangka yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) SM dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” Ujar Ade Hermawan dalam rilienya, Senin, 24 Juli 2023.
Lanjut, Ade Hermawan mengatakan besok Selasa, 24 Juli 2023, SM dan EVT beserta tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Besok para tersangka akan dibawa ke Kendari, ” Ujarnya.
Ade menjelaskan SM dan EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” Jelas Ade Hermawan.
Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.
Laporan : Awi