Tiba di Kendari, Pemilik PT Lawu dan Dua Pejabat ESDM Langsung Ditahan di Lapas

  • Whatsapp
Tiba di Kendari, Pemilik PT Lawu dan Dua Pejabat ESDM Langsung Ditahan di Lapas

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan mega korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Ke tiganya ialah Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial WAS, Kepala Geologi Kementrian ESDM RI inisial SM dan Evaluator RKAB inisial EVT.

Semula ke tiganya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya
Tiba di Kendari, Pemilik PT Lawu dan Dua Pejabat ESDM Langsung Ditahan di Lapas
SM Kepala Geologi Kementrian ESDM RI

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pemindahan ke tiga tersangka dilakukan hari ini Senin 31Juli 2023. Ke tiga tersangka ketika sampai di Bandara Halu Oleo Kendari langsung di bawa ke Lapas Kendari.

“Pemindahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka tidak satu sel, ” Ujar Ade Hermawan.

Untuk diketahui, saat ini penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan tujuh (7) tersangka yaitu
HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM) DAN EVT (Evaluator RKAB).

Laporan : Awi

Pos terkait