ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah fokus melakukan pemberkasan 12 tersangka kasus dugaan Korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa, 26 September 2023.
“Penyidik tengah fokus pemberkasan 12 tersangka,” Katanya.
Ade Hermawan menjelaskan nantinya ketika seluruh berkas ke 12 tersangka selesai, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Berkas ke 12 tersangka nantinya akan diserahkan ke JPU untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan syarat materilnya dalam hal ini tahap satu (1),” Katanya.
Selanjutnya, kata Ade Hermawan penyidik tinggal menunggu kesimpulan dari JPU apakah berkas tahap 1 sudah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materil apa belum.
“Bila dinyatakan lengkap oleh JPU, maka penyidik akan melakulan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” Ujarnya.
“Dengan demikian,kewenangan akan berpindah, dari penyidik ke JPU, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari,” Ungkapnya.
Laporan : Jo