Artis Celine Evangelista dan Satu Pamen Polri Disebut Dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice

  • Whatsapp
Artis Celine Evangelista dan Satu Pamen Polri Disebut Dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice

ANOATIMES. COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan perintangan dalam penyidikan kasus terhadap salah satu tersangka perkara dugaan Korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, Rabu, 18 Oktober 2023.

Sidang terhadap terdakwa Amel, dengan agenda mendengarkan kesaksian empat (4) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU). Ke empat saksi tersebut yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan Istri AA (tersangka kasus Blok Mandiodo) Jeklin.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apa tanggapannya atas kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa Amel mengatakan dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 4 Miliar bukan Rp 7 miliar ataupun Rp 10 miliar.

Dana Rp 4 Miliar tersebut, kata Amel kepada Majelis Hakim telah ia bagi-bagi ke beberapa pihak, diantaranya dua teman Istri AA Jeklin yaitu Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha masing-masing Rp 500 juta, Artis Celine Evangelista Rp 500 juta dan sisanya Rp 1 Miliar digunakan Amel untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu AA dalam kasusnya.

Mejelis Hakim lalu mempertegas apakah Celine yang dimaksud ialah seorang artis, terdakwa Amel menjawab ia Celine Evangelista merupakan seorang artis.

“Ia artis yang mulia, ” Ujar Terdakwa Amel.

Amel mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp 500 juta kepada Celine Evangelista dikarenakan sepengetaguan Amel, Celine mengenal petinggi Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini dipublis, persidangan masih diskorsing oleh Majelis Hakim, dan masih akan dilanjutkan seusai skorsing.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *