ANOATIMES. COM, KENDARI – Setelah menaikan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan terhadap kasus dugaan ilegal mining di kawasan hutan di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan ke dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) AR, dan Direktur Utama (Dirut) PT Buana Tama Mineralindo (BTM) HA.
“Terhadap ke duanya nanti akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, ” Ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko, via seluler, Senin, 2 Oktober 2023.
Bambang Wijanarko menjelaskan dilapangan PT. BTM melakukan kegiatan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. BNP. Sementara itu, di lokasi tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP),” Katanya.
Selain melakukan klarifikasi kepada Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementrian ESDM, penyidik juga melakukan klarifikasi kepada ahli tindak pidana kehutanan yang ditujun dinas Kehutanan Sultra.
“Ahli menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada didalam kawasan hutan (HPT),” Tuturnya.
Laporan : Awi